Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E beralasan, dirinya hanyalah anggota sementara orang yang memberi perintah untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo, jenderal bintang dua.
Pernyataan itu disampaikan Bharada E usai sidang dakwaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
“Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E di luar sidang.
Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada E, kemudian mengaku menyesal karena telah terlibat dalam rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Bharada E.
Merasa menyesal, Bharada E dengan suara bergetar pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” kata Bharada E.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.
“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Untuk kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengancam dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bharada E Tergerak Hati Turut Bunuh Brigadir J Setelah Dengar Cerita Ferdy Sambo
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa
Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV