Susul Ferdy Sambo Dkk, Bharada E Diancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 11:40 WIB
Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV