> >

Saat Bharada E Lawan Sambo, Jadi Justice Collaborator, Hakim Belum Tentu Terima

Hukum | 18 Oktober 2022, 07:52 WIB
Bharada E acungkan pistol kepada pemeran Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga ketika mengikuti rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Polri TV)

Baca Juga: Usai Yosua Tewas Dibunuh, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada Eliezer!

Setelah kasus ini terungkap ke publik, Bharada E sempat mengikuti skenario yang dibikin oleh Sambo. Namun, seiring berjalannya waktu, fakta pembunuhan Brigadir J mulai benderang karena Bharada E mau angkat bicara.

Ia lantas ditetapkan sebagai satu-satunya justice collaborator oleh LPSK pada Senin (15/8).

“Jadi putusan ini sudah resmi. Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak 2 hari yang lalu, kita cabut, dan kemudian kami beri perlindungan sepenuhnya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator, yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” ucapnya.

Terlepas dari itu, status justice collaborator Bharada E di persidangan sebenarnya belum tentu diterima, alias masih harus menunggu keputusan dari hakim.

Sebagaimana dijelaskan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Bharada E wajib memberi keterangan secara konsisten.

"Keterangannya harus konsisten. Kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten, sebagaimana dijanjikan membuka semua. Maka kewenangan hakim yang akan menentukan dikabulkannya JC," kata Gayus, Rabu (12/10).

Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU