> >

Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 18 Oktober 2022, 06:35 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: YouTube Kompas TV)

2. Sidang Pembuktian

Saat sidang pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa berpindah tempat duduk, dari kursi pemeriksaan, menuju kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum.

Proses selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU, di mana saksi yang memberatkan terdakwa akan dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, JPU juga bisa mengajukan alat bukti pendukung guna menguatkan argumentasinya.

Pada fase ini, terdakwa juga akan diperiksa. Namun, sebelum diperiksa, terdakwa dipersilakan berpindah tempat duduk menuju kursi pemeriksaan.

3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan dan Tanggapan

a. Pembacaan Tuntutan Pidana
Tuntutan pidana dibacakan langsung oleh JPU.

b. Pengajuan atau pembacaan pembelaan (pledoi)
Usai dituntut, hakim akan menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Nota pembelaan selanjutnya diserahkan kepada hakim. 

JPU juga bakal diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari terdakwa. Dalam hal ini, pihak terdakwa dan JPU selanjutnya bakal beradu argumen, hakim akan menilai.

4. Sidang Pembacaan Putusan

Ini adalah proses terakhir di persidangan, di mana hakim membacakan surat putusan final. Dalam menentukan putusan, hakim mempertimbangkan surat dakwan, segala sesuatu yang terbukti dipersidangan, tuntutan pidana dan pembelaan serta tanggapan-tanggapan lain.

Selengkapnya terkait tahapan-tahapan di persidangan dapat Anda akases melalui laman berikut: [Klik di Sini]

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Penembak Terakhir Brigadir Yosua hingga Meninggal!

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU