Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Kami Fokus ke Pasal 340 KUHP
Hukum | 17 Oktober 2022, 23:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihak keluarga fokus pada pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kira-kira begitu kami fokus ke (Pasal) 340 (KUHP)," ujar Samuel di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (17/10/2022).
Ia tampak tak terkejut dengan adanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi karena menilai hal itu sebagai kewajiban pengacara keluarga Sambo.
"Itu memang kewajiban dia sebagai pengacara Ferdy Sambo, tapi kan itu disanggah juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum, diberi waktu sampai hari Kamis (20/10/2022)," ungkapnya.
Ia juga menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ferdy Sambo memerintah ajudannya dan menembak sendiri Brigadir J saat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Tanggapi Sidang Perdana Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Seharusnya Dia Mencegah
"Kalau saya perhatikan tadi, dakwaan itu, bahwa Sambo ikut serta memerintah dan menembak (Brigadir J -red)," ujarnya.
Ia membenarkan, dirinya fokus pada surat dakwaan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Saat ditanya tentang ucapan terima kasih Putri kepada terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, ia menilai bahwa hal itu menguatkan keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana anaknya.
"Bacaan dakwaan tadi kan Putri Candrawathi mengetahui sudah ada rencana itu dan malah dia mengucapkan terima kasih kepada pelaku-pelaku utama," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV