> >

Jika Brigadir J Melawan saat Dieksekusi, Kuat Ma'ruf Sudah Siap Menusuk

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 23:00 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri) ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Jaksa juga menjelaskan pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua yang telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Kuat Ma'ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Eksepsi Ferdy Sambo Taktik Kuasa Hukum Goyahkan Dakwaan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU