AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah
Hukum | 17 Oktober 2022, 22:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pufihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau di Tas Saat Brigadir J Dieksekusi Mati
Berdasarkan dakwaan Ferdy Sambo, kejadian itu bermula saat Arif menemui Ferdy Sambo untuk menceritakan mengenai rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan.
Adapun perbedaan tersebut yakni tidak terlihat adanya peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Setelah mendapati rekaman CCTV itu berbeda, AKBP Arif lalu melapor kepada mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan Arif itu, Ferdy Sambo langsung marah. Sambo kemudian memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Baca Juga: Bripka Ricky Tak Berani Tembak Brigadir J, tapi Siap Lindungi Ferdy Sambo jika Korban Melawan
Setelah melapor, AKBP Arif kemudian pergi dari ruang kerja Ferdy Sambo 30 menit kemudian. Ia lalu bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat itu, menurut dakwaan, Kompol Baiquni sempat bertanya kepada AKBP Arif, apakah Ferdy Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Setelah Arif menegaskan bahwa itu adalah perintah Ferdy Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
Baca Juga: Pulang ke Jakarta, Senjata Brigadir J Dipegang Bharada E yang Semobil dengan Putri Candrawathi
"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Kompol Baiquni kemudian bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan sempat menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB untuk menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo sudah dilaksanakan.
"Sudah dilaksanakan, Ndan," jawab Arif yang disampaikan dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi
Baru keesokan harinya, Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.
"Sehingga mengakibatkan sistem elektronik (laptop) menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ujar jaksa.
"Lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya."
Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV