> >

Sebelum Habisi Yosua, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Tambah Jumlah Amunisi

Hukum | 17 Oktober 2022, 17:44 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo sempat memerintah ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E) untuk menambah jumlah amunisi sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada persidangan, perintah terdakwa Sambo disampaikan setelah mendengar jawaban Richard Eliezer yang siap menjadi eksekutor Brigadir J. 

"Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9mm kepada Richard Eliezer, kotak tersebut telah dipersiapkan oleh Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum sebagaimana bunyi dakwaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Baca Juga: Jaksa Terangkan Brigadir Yosua Meninggal Dunia Akibat Tembakan di Dada Kanan & Kepala

"Lalu, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer untuk menambah amunisi pada magazin senjata api merek Glock 17 MPY851 miliki Richard Eliezer. Saat itu, amunisi Richard Eliezer yang semula berisi 7 butir 9mm ditambah 9 butir 9mm."

"Selanjutnya, Richard Eliezer memasukkan amunisi tambahan satu per satu seperti permintaan Ferdy Sambo."

Rencana pembunuhan itu disebut berkaitan dengan Brigadir J yang melakukan pelecahan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. 

Setelahnya, Ferdy Sambo berulang kali menjelaskan skenarionya kepada Richard Eliezer dan disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi.

Tidak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, "jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman di Duren 3)".

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua: Tudingan Kekerasan Seksual Adalah Tuduhan Tanpa Bukti

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU