Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Cemaskan Kondisi Psikologis Putri Candrawathi
Hukum | 17 Oktober 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku belum bertemu dengan kliennya menjelang persidangan perdana.
Pasalnya, sejak Jumat (13/10/2022) pekan lalu, pihaknya sudah tidak diizinkan untuk membesuk Putri di Rutan Kejaksaan.
Ia pun mengaku khawatir dengan kondisi kliennya tersebut menjelang persidangan perdana yang digelar hari ini, Senin (17/10/2022).
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Menurut penjelasannya, Putri Candrawathi sejatinya sudah rela untuk ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, lanjut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, istri Ferdy Sambo ini mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
Adapun pemeriksaan psikologis itu disebutnya dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) berdasarkan rekomendasi Polri.
Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Menangis Minta Ferdy Sambo Tak Cerita ke Orang Lain soal Perilaku Brigadir J
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," tegasnya.
Terlepas dari hal itu, Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sementara terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut yang digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10).
Terdakwa Bharada E akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan.
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Baca Juga: TAMPAK Minta KY Awasi Hakim yang Tangani Perkara Ferdy Sambo: Jangan Sampai Ada Intervensi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com