Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Beri Keringanan kepada Bharada E kalau Keluarga Brigadir J Memaafkan
Hukum | 16 Oktober 2022, 23:01 WIB"Tapi juga hati-hati, dalam konteks ini kita harus mengingat pasal 153 ayat (3) KUHP, jangan sampai nanti terlalu terbuka, terkait dengan masalah kesusilaan khususnya," imbuhnya.
Sebab, menurut Aan, pelanggaran atas aturan tersebut dapat menyebabkan batalnya putusan hukum.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tak akan Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo Besok
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya memaafkan Bharada E akan tetapi menginginkan proses peradilan tetap berjalan.
“(Sejak) jauh-jauh hari saya selalu berprinsip, termasuk keluarga besar Bapak Samuel Hutabarat, Ibu Rosti Simanjuntak. Di dunia ini ada dua hukum, hukum Tuhan kita harus saling memaafkan, ini yang pertama,” jelasnya.
“Hukum KUHP silakan kami maafkan tapi peradilan tetap harus berjalan,” lanjut dia.
Nelson mengatakan, pihaknya akan senantiasa tunduk kepada hukum di Indonesia.
“Kalau memberatkan atau meringankan tentu perbuatan itu ada hitung-hitungaannya," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV