Ini Daftar 5 'Dosa' PT LIB versi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Cuma Prioritaskan Cuan Bisnis
Peristiwa | 15 Oktober 2022, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pemegang mandat kompetisi Liga 1 dinilai sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan menurut hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF).
Adapun Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita telah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib, namun masih belum ditahan sampai hari ini.
Berdasarkan temuan TGIPF, ada lima 'dosa' PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya disebut mementingkan keuntungan bisnis semata.
"Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," bunyi laporan TGIPF pada poin a di bagian kesimpulan untuk PT LIB.
Baca Juga: Hiruk Pikuk PSSI Usai Hasil TGIPF Keluar: Rapat Sampai Malam, Pengurus Cabut Bergegas
Selain itu, PT LIB juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
”Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)," bunyi poin b.
Pada poin c, TGIPF menyoroti penunjukan security officer oleh PT LIB.
“Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)."
Petugas PT LIB dinilai tidak maksimal dalam melakukan supervisi dan ternyata unsur pimpinannya juga tidak hadir dalam laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang berujung kericuhan.
"Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya," bunyi poin d.
"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," lanjut poin e.
Baca Juga: Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan
Seperti diberitakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pada Rabu (12/10/2022) lalu, ia diperiksa selama 11 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tapi tidak ditahan.
Kuasa hukum Hadian Lukita, Mustofa Abidin, menjelaskan, kliennya tidak ditahan oleh pihak Polda Jawa Timur karena masih diperiksa.
"Ya (belum ditahan)," kata Mustofa, Kamis (13/10/2022).
Pemeriksaan terhadap Hadian Lukita, kata Mustofa, masih belum selesai meskipun dalam pengakuannya Hadian diperiksa penyidik sampai jam 11 malam.
Ia menegaskan, kliennya siap sewaktu-waktu dipanggil oleh kepolisian.
"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," ucapnya.
Mabes Polri sudah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Polisi memanggil dan memeriksa keenam tersangka tersebut pada Selasa (11/10) dan Rabu (12/10/022).
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah:
- Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panpel Arema Abdul Haris
- Security Steward Suko Sutrisno
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV