TPF Aremania Sebut Pihak Keamanan Sudah Diperingatkan soal Larangan Penggunaan Gas Air Mata
Peristiwa | 15 Oktober 2022, 13:43 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menyampaikan hasil investigasi mereka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Selama sepuluh hari, TPF Aremania telah mengumpulkan sepuluh fakta dari rentang waktu masa persiapan pertandingan, menjelang pertandingan, sampai tragedi terjadi.
TPF menemukan bahwa pihak keamanan sudah diperingatkan mengenai larangan penggunaan gas air mata jauh hari sebelum pertandingan.
Peringatan tersebut dikoordinasikan sebanyak empat kali dalam rapat koordinasi (rakor) sebelum pertandingan bersama kepolisian, panitia pelaksana (panpel), manajemen Arema FC, Aremania dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan
Namun, pihak keamanan tetap menembakan gas air mata pada hari H pertandingan.
“Sejak awal, personel Brimob dan sejumlah personel Sabhara Polres Malang yang ditempatkan di lokasi pertandingan telah dipersenjatai dengan gas air mata,” ujar Andi Irfan selaku Sekjen KontraS pada sesi jumpa pers di Gedung KNPI Kota Malang, Jumat (14/10/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
“Personil Brimob diduga menggunakan multi-smoke projectile yang satu selongsong bisa meletuskan sampai lima proyektil dan personil Sabhara diduga menggunakan gas air mata amunisi tunggal,” imbuhnya.
KontraS juga menemukan fakta bahwa kontrol petugas pengamanan dari personel Polri pada pertandingan ini bukan menjadi tanggung jawab panpel, tetapi di bawah rantai komando kepolisian.
Dengan temuan tersebut, TPF Aremania meminta supaya ada pemeriksaan menyeluruh pada rantai komando kepolisian yang bertanggung jawab atas masuknya gas air mata ke dalam stadion meskipun sudah ada imbauan sebelumnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com