> >

TPF Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan Kejahatan Sistematik, Minta Cari Aktor Intelektual

Peristiwa | 15 Oktober 2022, 10:10 WIB
Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania Andy Irfan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam (14/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Vicki Febrianto)

MALANG, KOMPAS.TV - Tim Pencari Fakta Aremania (TPF) menyebutkan, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 Jiwa dan ratusan luka-luka adalah bentuk kejahatan sistematik dan masuk dalam pelanggaran HAM berat.

TPF Aremania secara spesifik meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga negara yang berwenang segera membentuk tim penyelidik guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 korban jiwa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania, Andy Irfan, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022) malam, mengatakan penyelidikan itu perlu dilakukan Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.

 "Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy, Jumat (14/10/2022) malam dilansir Antara.

Baca Juga: 8 'Dosa' PSSI Menurut Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Kejahatan Sistematik

 Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya tersebut.

"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," ujarnya.

Sejumlah dasar itu antara lain adanya tindakan berlebihan personel Brimob di lapangan, dipersenjatainya personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan pengamanan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.

"Personel di lapangan, melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan inisiatif dirinya sendiri, tapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU