> >

Komisi III DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas, Irjen Teddy Minahasa Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Hukum | 15 Oktober 2022, 05:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba pada Jumat (14/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas para anggota polri yang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang terlibat pada kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri karena diduga menjual barang bukti sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba. Teddy yang penunjukkannya sebagai Kapolda Jawa Timur itu dibatalkan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penempatan khusus.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, anggota Polri apapun pangkatnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari sanksi pemecatan sampai dengan pemenjaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Teddy yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba layak dijatuhi hukuman terberat seperti hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba," kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).

Begitupun dengan penerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang juga layak dihukum sama beratnya dengan Teddy berikut jaringannya.

"Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," ungkapnya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Menurutnya, hukuman terberat patut diberikan karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Ditambah, Teddy tidak menjaga nama baik institusi Polri di tengah keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu akibat kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.

"Barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya malah dijual untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Santoso berharap Polri tidak tebang pilih dalam kasus yang melibatkan anggotanya.

"Semua yang terlibat harus ditangkap agar jaringan pengedar narkoba di Indonesia terbongkar," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU