> >

Hakim Kasus Kopi Sianida Ingatkan KY soal Keselamatan Majelis Hakim yang Tangani Ferdy Sambo Cs

Hukum | 14 Oktober 2022, 05:30 WIB
Hakim Kasus Kopi Maut Sianida Binsar Gultom di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keamanan dan keselamatan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu mendapat perhatian.

Hakim Binsar Gultom yang pernah menangani kasus "Kopi Maut Sianida" pada 2016 silam menilai, Komisi Yudisial (KY) perlu memperhatikan keamanan dan keselamatan majelis hakim yang menangani perkara besar, seperti kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkaca dari pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya tidak mendapat pengawalan keamanan usai sidang.

Baca Juga: Berkas Lengkap! Ferdy Sambo CS Diadili Pekan Depan

Tak hanya itu dalam persidangan yang menjadi perhatian publik pastinya ada kegaduhan dan berujung merendahkan martabat hakim hingga mengancam keselamatan hakim dan keluarga.

Menurut Binsar,  Komisi Yudisial dapat mengambil tindakan hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Baik dalam persidangan maupun usai sidang. 

"Yang dimaksud merendahkan martabat hakim ini dari berbagai cara-cara di persidangan sampai mengarah pada profesi hingga ruang lingkup pribadi," ujar Binsar di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

Binsar menambahkan selain menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim, KY bisa memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk perlindungan terhadap majelis hakim tidak hanya di persidangan, tapi juga usai sidang dilaksanakan. 

Baca Juga: Sambo Segera Sidang, Ini Pendapat Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun!

Menurutnya jika persidangan diawasi dengan ketat oleh aparat penegak hukum, maka perlindungan yang sama juga didapatkan majelis hakim yang menangani perkara.

"Jadi jangan hanya di persidangan yang begitu ketat, tapi di luar kita tidak tahu," ujar Binsar yang kini menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut 3 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Jempolan, Pernah Adili Orang-Orang Besar

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan sidang untuk tersangka Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).

 

Adapun majelis hakim yang menanganani perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Baca Juga: Perang Opini Antara Kubu Ferdy Sambo dan Eliezer, Manakah yang Benar?


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU