> >

Kontroversi Pembunuhan Brigadir J Disebut Mirip Kasus Kopi Sianida, Ada Penghilangan Barang Bukti

Hukum | 14 Oktober 2022, 05:45 WIB
Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menjelaskan, kesamaan kedua kasus tersebut terletak pada kontroversi meninggalnya korban.

Pada kasus kopi sianida, kontroversi berkisar mulai dari meninggalnya korban bukan karena racun, hingga cara masuknya sianida.

Baca Juga: Perang Opini Antara Kubu Ferdy Sambo dan Eliezer, Manakah yang Benar?

Sementara pada perkara pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah keterangan saksi pelaku yang saling berseberangan. Mulai dari Ferdy Sambo ikut menembak, hingga perintah yang dinilai diartikan salah. 

Menurut Binsar dalam pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya mengesampingkan pengakuan saksi. Ia memilih untuk melihat secara faktual bagaimana racun sianida masuk ke korban. 

"Ada perbedaan keterangan ahli soal kadar sianida bisa membuat mati, tetapi kami masuk kepada fakta dan lewat CCTV," ujar Binsar di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

"Karena ketahuan pada saat di-zoom, ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas, tapi tertutup goodie bag. Semakin tajam bagi kami dia pelakunya, dia di CCTV gatal-gatal tangannya," ujar Binsar.

Baca Juga: Bantah Ada Perintah Tembak Yosua, Pengacara Sambo: Perintahnya Hajar, Tapi yang Terjadi Penembakan

Binsar menambahkan, dalam kasus kopi sianida maut, ada barang bukti yang dihilangkan, yakni celana jeans milik terpidana Jessica. Celana tersebut dipakai saat terpidana menemui korban. 

Di CCTV, terlihat terpidana menggaruk paha yang diduga sebagai reaksi kimia serbuk sianida terkena kulit.

Menurut Binsar, barang bukti yang dihilangkan terpidana ini menjadi petunjuk yang bisa meyakinkan hakim terhadap perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Skenario Tembak Menembak, Diklaim Ferdy Sambo Demi Selamatkan Bharada Eliezer

Hilangnya barang bukti ini mirip seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni merusak rekaman CCTV di rumah dan di lokasi tempat kejadian perkara untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Bagi kami, mau dibuang alat bukti, tidak masalah. Justru di situ keyakinan hakim timbul. Keyakinan hakim tidak muncul seketika, tapi dari berbagai pengamatan, dan ini ada pada hakim," tegas Binsar.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Richar Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun hakim yang menanganani perkara tersebut adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU