Hakim Sebut Pengungkapan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Diperlukan agar Pemidanaan Tak Sesat
Hukum | 13 Oktober 2022, 22:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih misteri. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian tidak mengungkap motif Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E melakukan pembunuhan.
Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menjelaskan, dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak ada kata atau istilah 'motif'.
Namun, menurut Binsar, motif diperlukan untuk mengetahui dasar pelaku melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Penting, Ini Alasan Mantan Kabareskrim Polri
"Motif ini sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan. Sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia melakukan sesuatu," ujar Binsar di program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).
Hakim Binsar menjelaskan, motif diperlukan untuk mengetahui sebab pelaku melakukan pembunuhan secara terencana.
Jika pelaku langsung melakukan pembunuhan tanpa ada sebab, hal ini masuk dalam pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP. Tapi karena ada perencanaan, motif akan sangat berkaitan dengan penjatuhan pidana.
"Ini menurut saya motif itu perlu dilihat dalam mempertimbangkan berat ringannya pemidanaan, karena tanpa kita mencari kausalitas, itu nanti pemidanaannya sesat," ujar Binsar.
Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Semua Palsu? Eks Pengacara Keluarga Sambo Buka-bukaan!
Binsar juga menambahkan, hakim bisa menilai mana motif yang masuk akal dan tidak. Hakim juga bakal mempertimbangkan apakah motif tersebut secara hukum dapat diterima.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV