> >

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Disebut Langgar UU ITE

Peristiwa | 13 Oktober 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi. Penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Sumber: thawornnurak)

Penggugat, Bambang Tri Mulyono, meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU