> >

Soroti Surat Dakwaan, IPW Sebut Jaksa Buka Pintu Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Hukum | 13 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"IPW melihat bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara FS (Ferdy Sambo), sepertinya jaksa membuka pintu FS lolos dari Pasal 340," kata Sugeng dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Hal ini, kata dia, dilihat berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam perkara tersebut terkait aduan Putri Candrawathi yang memicu kemarahan Ferdy Sambo.

Adapun, yang dia sorot dalam surat dakwaan tersebut yakni terkait tempus delicti atau waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, yang hanya kurang dari dua jam. 

"Dalam dakwaan yang dimasukkan jaksa di persidangan, waktu kritis, tempus delicti itu antara jam 15.28 - 18.00 WIB. Nah, ini waktu kritis yang disebut oleh jaksa untuk melakukan perencanaan menyuruh melakukan perencanaan perbuatan terampasnya nyawa orang lain, itu waktu kritisnya tidak sampai dua jam," jelasnya. 

"Walaupun di dalam dakwaan dijelaskan ada peristiwa Magelang, itu tidak bisa mendukung menurut saya untuk disebut sebagai perencanaan."

Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa

Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan tersebut, meski Putri menelepon Ferdy Sambo dan menyampaikan soal perbuatan Brigadir J kepada dirinya, namun mantan Kadiv Propam Polri itu meminta istrinya untuk menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.

"Nah, detail di Jakarta itu tempus-nya adalah 15.28 - 18.00 WIB. Waktu tersebut dikurangi dengan datang menaruh barang, bercerita, tes PCR, kemudian berangkat dari rumah Saguling. Kalau keparahan muncul di rumah Saguling di waktu kritis ini, maka teori pembunuhan berencana itu bisa patah," paparnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU