> >

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris: Masalahnya Bukan Pintu, tetapi Gas Air Mata

Peristiwa | 13 Oktober 2022, 16:53 WIB
Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Ini tolong diusut tuntas," pungkasnya.

Sebagai informasi, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum ditahan. 

Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security steward.

Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Keenam tersangka memang belum ditahan, tetapi mereka terancam mendapatkan hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda senilai Rp1 miliar.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU