> >

Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Bongkar Sederet Pelanggaran Ketua Panpel Arema FC: Pernah Suap Komdis

Hukum | 13 Oktober 2022, 14:26 WIB
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yagn jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan tiba hari ini, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Federasi sepak bola Indonesia, PSSI mengonfirmasi soal isu Ketua Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Abdul Haris pernah menerima sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada tahun 2010 lalu.

Ketua Komisi Dispilin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengungkapkannya hal itu saat dipanggil Polda Jatim, Rabu (12/10/2022) siang kemarin.

Pemanggilan itu menyangkut pemeriksaan terhadap Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, Abdul Haris yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada Tragedi Kanjuruhan.

Pada agenda itu Erwin Tobing harus menjawab 29 pertanyaan.

“Banyak yang diverifikasi, termasuk soal Abdul Haris. Soal penunjukan dia jadi Panpel,” ujarnya dikutip dari BolaSport, Kamis (13/10).

Erwin Tobing juga membenarkan adanya informasi soal Abdul Haris yang pernah mendapat sanksi Komdis PSSI pada 2010.

Menurutnya, Abdul Haris pada tahun 2010 silam dianggap gagal mencegah kericuhan pada laga Arema melawan Persema Malang.

Baca Juga: Alasan Hadian Lukita Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan Polda Jatim

“Lalu sempat ditanya soal apakah pernah dia [Abdul Haris] dihukum, ya memang ternyata pernah dihukum," kata Erwin Tobing.

"Hal itu sudah kami konfirmasi. Tepatnya di tahun 2010 oleh Ketua Komdis,” imbuh dia.

Bahkan pada tahun yang sama, 2010 silam, lanjut Erwin Tobing, Abdul Haris juga mendapat sanksi gara-gara kasus penyuapan kepada Komdis PSSI dan membuat berita tidak benar. 

“Lain kasus ya kalau dulu. Kasusnya soal penyuapan kepada Komdis, lalu membuat berita yang tidak benar,” kata pria berkacamata itu.

“Saya kurang tahu waktu itu, tapi saya dapat informasi sudah banding,” ujarnya.

 

“Intinya dia pernah ada kasus di 2010. Saat itu saya belum aktif di PSSI," ujar Erwin Tobing.

"Lalu ada sidang dari Komdis kepada Abdul Haris dan dijatuhi hukuman tidak bisa beraktivitas di sepak bola,” ujarnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang membuat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan setidaknya 132 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022).

Abdul Haris jadi salah satu dari enam tersangka awal yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari pihak panpel, ada juga Suko Sutrisno sebagai Security Officer yang juga ikut jadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ada Ketidakstandaran di Stadion Kanjuruhan, Menteri PUPR: Stadion Kanjuruhan Akan Direnovasi Total!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, bolasport.com


TERBARU