> >

Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Tidak Pakai Label JC untuk Selamatkan Diri Sendiri

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 19:36 WIB
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah berharap juctice collaborator dalam kasus kliennya tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan justice collaborator, sebagaiamana Bharada E dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J, harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu, dan tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri. 

“JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri Diansyah, Rabu (12/10/2022).

Menurut dia, justice collaborator diberikan kepada seseorang untuk mengungkap keadilan bagi semua pihak.

“JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak, kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, namun kita paham betul ada syarat-syarat dan juga ada ketentuan yang diatur.”

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan

Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febri, harus dipahami sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama.

Oleh karena itu, Febri menegaskan seorang pelaku yang berstatus sebagai JC wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

“Kalau kita bicara soal JC atau Justice collaborator, yang pertama harus dipahami adalah seorang JC adalah seorang pelaku yang bekerja sama, sehingga ia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya,” jelas Febri.

“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan.”

Disamping itu, Febri mengatakan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong dalam menyampaikan kesaksian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU