> >

Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 17:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan 3 pasal, ia terancam 5 tahun penjara (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI Jelang Sidang Hari Ini, Kenapa?

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Tri.

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy Suryo terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pihak Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU