Perjalanan Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Sidang Perdana Hari Ini
Peristiwa | 12 Oktober 2022, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan wajah Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar hari ini, Rabu (12/10/2022).
Sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Siap Disidangkan
Perjalanan Kasus Roy Suryo
Kasus tersebut mencuat saat pria yang juga dikenal sebagai Pakar Telematika itu mengunggah gambar meme stupa Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi.
Unggahan di akun Twitter Roy Suryo pada Jumat (10/6/2022) itu lantas mendapat kecaman dari netizen hingga Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Berikut perjalanan kasus Roy Suryo soal meme stupa mirip Presiden Jokowi, dilansir dari berbagai sumber.
1. Sempat laporkan pengunggah pertama
Usai mendapat respons negatif dari netizen, Roy sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut pada 16 Juni 2022.
Roy bahkan sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut untuk disampaikan kepada penyidik.
Namun setelah diselidiki, laporan Roy Suryo soal pengunggah pertama itu dinilai penyidik tidak memenuhi unsur pidana.
2. Roy Suryo dilaporkan
Tak lama kemudian Roy Suryo justru dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso dan juga seorang bernama Kevin Wu ke Bareskrim pada 20 Juni 2022 dan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Berkas Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan
3. Ditetapka tersangka
Mantan politikus Partai Demokrat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan usai 12 jam diperiksa pada Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian, Roy Suryo tak ditahan penyidik lantaran mengeluh sakit saat proses pemeriksaan berlangsung.
4. Ikut Touring mobil
Beberapa hari setelah pemeriksaan, Roy Suryo justru mengikuti kegiatan touring mobil sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas, yakni mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, Roy Suryo berdalih didampingi asisten saat datang dalam acara tersebut karena masih dalam proses pemulihan kesehatan.
5. Ditahan
Setelah penyidik memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum pemeriksaan lanjutan dimulai, hasilnya ia dinyatakan sehat.
"Setelah dilakukan riksa kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Penyidik akhirnya menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
Ia ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Berkas perkara kasus Roy Suryo pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara