3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya
Hukum | 11 Oktober 2022, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Selasa (11/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto menyebut alasan ketiga tersangka tersebut tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Dirmanto dalamm keterangannya, Selasa.
Ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara tersebut, lanjut dia, meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.
"Sehingga yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum yang nantinya mendampingi proses pemeriksaan," ujarnya.
Pihak kepolisian pun akhirnya menyetujui untuk menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Dengan demikian, Dirmanto menyebut pemeriksaan terhadap mereka akan dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Sudah Sepekan, Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Belum Pulih, Mata Masih Merah Pekat!
Namun, untuk waktu pemeriksaan ulang, Dirmanto menyebut informasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV