Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM
Update | 11 Oktober 2022, 16:46 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumni dari Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (11/10/2022).
Berikut ini pernyataan lengkap Profesor Ova terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi dipantau dari Breaking News Kompas TV:
"Mempertimbangkan isu atau beredarnya informasi yang terjadi di media, baik media cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan adanya tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Bapak Insinyur Joko Widodo, maka kami Universitas Gadjah Mada di mana Bapak Joko Widodo pernah menempuh pendidikan perlu menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
Kedua, Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki.
Ketiga, atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dengan demikian, disampaikan informasi dan penjelasan ini. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih."
Baca Juga: Format Ijazah Presiden Jokowi dengan Teman Seangkatan Persis, Ini Kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Sebelumnya, beredar foto yang diklaim sebagai ijazah Presiden Jokowi di media sosial disertai narasi bahwa dokumen akademis tersebut palsu.
Foto tersebut pun viral dan menjadi diskusi publik warganet di media sosial hingga memunculkan tagar DukungGugatanIjazahPalsu di Twitter.
Baca Juga: Jawaban Lengkap Gibran Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV