> >

19 Orang Mencari Perlindungan ke LPSK atas Tragedi Kanjuruhan, Mulai Suporter-Tenaga Medis

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:43 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan sejauh ini terdapat 19 orang mengajukan permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)

Baca Juga: Temui TGIPF, LPSK Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Bab

Menurut penuturan Edwin, laporan investigasi tragedi Kanjuruhan tersebut berisi sembilan bab.

"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami. Ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup. Dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif," ujar Edwin, Selasa (11/10).

Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh soal hasil investigasi tersebut. Edwin mengatakan LPSK akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).

"Hari Kamis pagi mungkin," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya.

Tragedi ini menyebabkan 131 orang tewas, di mana dua di antaranya merupakan personel polisi.

Polri pun telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Panpel Arema Minta Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Polda Jatim

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU