> >

Eksklusif! Kadiv Humas Polri Beberkan Tiga Jenis Gas Air Mata yang Digunakan di Kanjuruhan

Wawancara | 11 Oktober 2022, 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan tentang jenis gas air mata yang digunakan polisi di Stadion Kanjuruhan dan alasan pelontaran ke arah tribun, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan sepak bola Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Banyak saksi mata mengatakan, kerusuhan terjadi setelah sejumlah penonton memasuki area lapangan dan polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion, bahkan ke arah tribun penonton.

Akibatnya, penonton yang panik dan ketakutan berusaha menghindari asap yang membuat pedih mata, tenggorokan, dan wajah itu. Banyak penonton berdesakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas.

Peristiwa memilukan pun tak terhindarkan. Banyak nyawa melayang karena sesak napas, terinjak, hingga terhimpit kerumunan. Peristiwa yang menewaskan setidaknya 131 orang ini kemudian disebut sebagai Tragedi Kanjuruhan.

Untuk mendapatkan jawaban tentang alasan polisi menggunakan gas air mata dan jenis gas air mata yang ditembakkan di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan itu, KOMPAS TV berkesempatan untuk mewawancarai Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berikut ini cuplikan wawancara jurnalis KOMPAS TV Cindy Sistyarani dengan Kadiv Humas Polri di Sapa Indonesia Malam, Senin (10/10/2022).

Apa saja jenis gas air mata yang digunakan polisi di Stadion Kanjuruhan?

Dari tempat kejadian perkara (TKP) memang ditemukan ada beberapa, yang perlu saya sampaikan ada tiga. Yang pertama ini yang skalanya, yang smoke (hijau) ini skalanya paling rendah ya, artinya ini hanya menimbulkan suara ledakan sama asap putih. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan gas air mata 37/38MM SMOKE, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian yang kedua adalah skala sedang (biru) ini untuk mengurai massa secara klaster dalam jumlah yang sedang lah, yang kecil ini bisa diurai dengan menggunakan gas air mata yang klaster ini. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan gas air mata CS 37/38MM 5 CLUSTER. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian yang skala besar, yang paling keras adalah yang CS Powder (merah) ini untuk mengurai atau membubarkan massa dalam jumlah yang cukup besar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan jenis gas air mata POWDER KAL. 37/38 MM. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jadi yang mana yang ditembakkan di Stadion Kanjuruhan?

Tiga-tiganya digunakan dan ini tentunya masih dalam proses pendalaman semuanya. Karena tiga-tiganya ini kan digunakan, baik di dalam maupun di luar stadion. Di mana di luar stadion juga ada kejadian massa yang sudah mengarah pada tindakan anarkis.

Baca Juga: Polri Akui Gunakan 3 Jenis Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, dari Skala Rendah hingga Paling Keras

Ada dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada saat tragedi, apakah betul?

Ya, betul. Jadi saya juga menanyakan juga pada pakarnya. Kepada Doktor Masayu, “Bu, ketika gas air mata ini sudah kedaluwarsa, apakah efeknya bisa berbahaya bagi manusia?” 

Saya kutip pernyataan dari Doktor Masayu, gas air mata ini berbeda dengan makanan, kalau makanan kedaluwarsa kan akan tumbuh bakteri jamur, bisa mengakibatkan, kalau dimakan dikonsumsi, mengganggu kesehatan yang memakan atau meminum. Kalau gas air mata ini, ketika dia kedaluwarsa, kalau nggak salah 2019 atau 2021 yang digunakan itu, itu justru kadar atau fungsi kimianya dia turun. Demikian juga dengan gas air mata ini, ketika ditembakkan juga, ini dia tidak akan efektif juga.

Kalau misalnya ini harusnya dia meledak, kan dia bentuknya powder (bubuk, red), menjadi partikel-partikel yang lebih kecil lagi, yang dihirup bisa mengakibatkan iritasi pada mata dan pernapasan dan juga kulit.

Baca Juga: Profesor Kimia Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Berbahaya, Komponennya Bisa Jadi Gas Sianida

Gas air mata tidak mematikan, tapi pemicu utama kepanikan, apalagi FIFA juga melarang penggunaan gas air mata, kenapa masih digunakan?

Ketika saya membaca regulasi keselamatan dan keamanan di sini (buku regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola -red), di sini sangat jelas dan sangat detail semua diatur di sini, oleh karenanya kepada Kabag Ops (Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo), kemudian kepada safety and security officer itu dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Kenapa demikian? Seharusnya dia yang mengetahui tentang regulasi keselamatan dan keamanan ini, ketika pasukan melaksanakan apel kemudian persiapan untuk masuk setting pengamanan, harusnya dijelaskan.

Kadiv Humas Polri Iejan Pol Dedi Prasetyo menunjukkan regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang mengacu pada statuta FIFA. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jangankan di dalam regulasi yang kita mengacu pada statuta FIFA ini, menggunakan pelontar atau senjata api masuk ke dalam stadion, itu sudah sangat dilarang.

Selain itu, benda-benda yang dapat memprovokasi massa, baik tameng kemudian pentungan, helm dan masker itu dilarang. Nah oleh karena ini, kelalaian pada level manajer pangamanan, kelalaian manajer pengamanan itu dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Termasuk kepada yang memerintahkan, Danki Brimob kemudian Kasat Samapta, dikenakan pasal yang sama. Ini untuk anggota (Polri). Di luar anggota, ya PT Liga Indonesia Baru (LIB), kemudian security officer, dan juga panitia penyelenggara dikenakan juga tambahan Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mengapa ada perintah untuk melontarkan gas air mata ke tribun?

Itu tidak disampaikan mbak, kalau itu disampaikan, tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng, membawa tongkat.

Tidak disampaikan oleh penanggung jawab, kemudian safety and security officer, itu yang bertanggung jawab. Harusnya menyampaikan, mencegah. Kalau misalnya dari awal mencegah, tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan itu terjadi.

Oleh karenanya, Bapak Kapolri mendorong untuk percepatan perubahan regulasi itu. Termasuk kami mengevaluasi juga penggunaan regulasi yang ada di kita juga. Kita mengevaluasi, jangan kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali. Ketika kita mengacu pada peraturan internasional dan sudah kita ratifikasi, kita harus taat pada aturan itu.

Baca Juga: Saksi Kericuhan Stadion Kanjuruhan Sayangkan Penembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun

Jadi polisi tidak tahu aturan FIFA itu?

Bukan polisi, anggotanya. Aparat keamanan ya, bukan polisinya. Tidak dikasih tahu pada saat itu. Coba kalau misalnya kelas manajer lapangannya itu pada saat pasukan dikasih tahu, tidak akan terjadi (tragedi).

Tameng tidak boleh dibawa, tongkat tidak boleh dibawa, apalagi gas air mata. Kecuali pada situasi khusus yg mungkin dibutuhkan, tapi kan itu di luar stadion bukan di dalam stasion.

Petugas polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan tidak tahu aturan FIFA, tapi secara institusi, apakah polisi tahu bahwa tidak boleh membawa gas air mata di stadion?

Ya selaku penanggung jawab, penanggung jawab yang di Malang aja. Malang harusnya bisa mengoreksi itu, bisa mengevaluasi itu dan bisa menyampaikan sebelum pertandingan. 

Oleh karenanya di dalam implementasi regulasi ini, sosialisasi penting, latihan penting, dan tidak hanya disampaikan sekali dua kali, tapi harus berulang kali, sebelum pertandingan itu harus diingatkan terus. 

Kemudian pada saat pertandingan diingatkan lagi. Demikian setelah pertandingan, harus dievaluasi kembali. Itu regulasi harus seperti itu.

Kan aturan FIFA itu sudah cukup lama, apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia secara institusi itu mengetahui dan menurunkan kepada petugas yang berjaga ketika pertandingan berlangsung?

Saya sudah pernah baca, cuma karena kemampuan semua manusia kan berbeda-beda, dan saya baru diingatkan kembali setelah saya membaca tentang regulasi keamanan dan keselamatan yang saya baca ini. Saya pelajari satu per satu, bab per bab, dan ini diatur sangat detail, makanya dalam regulasi ini emergency plan (rencana darurat -red) harus betul-betul diterapkan dalam rangka keamanan dan keselamatan, baik penonton, pemain, ofisial, dan aparat keamanan.

Baca Juga: Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri

Polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari tiga perwira polisi dan tiga penyelenggara acara.

Tiga perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan security steward Suko Sutrisno.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU