Polri Periksa 22 Saksi Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Hukum | 11 Oktober 2022, 14:39 WIBLebih jauh, penyidik pun telah menyiapkan pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan telah diperiksa terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
"BJP HK (Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono.
Cahyo mengatakan, Hendra dimintai keterangan terkait hal tersebut di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) pada Jumat (7/10), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Foto 11 Tersangka Kasus Brigadir J Pakai Rompi Merah Usai Jadi Tahanan Kejagung, Ada Sambo-Hendra
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara