> >

Jelang Sidang Sambo, Hakim Tak Jadi Diberi Pengawalan Khusus dan Safe House

Hukum | 11 Oktober 2022, 05:45 WIB
Arsip foto pelimpahan Ferdy Sambo dkk kepada jaksa di Gedung Jampidun Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). | Jelang sidang perdana, Komisi Yudusial memastikan hakim dan jaksa penuntut umum tak jadi diberi pengawalan khusus. (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) mengkonfirmasi pihaknya tak jadi memberi pengawalan khusus dan safe house untuk hakim serta jaksa penutut umum yang bakal menyidang Ferdy Sambo.

Hal itu diterangkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting, selepas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

"Pihak PN Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya, safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Miko, menukil Kompas.com.

"KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan, serta risiko, dan mitigasinya, berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini PN Jakarta Selatan," imbuhnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah mengkonfirmasi hal serupa sejak minggu lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan via keterangan tertulis.

Saat itu Ketut menjelaskan, adanya berbagai usul terkait safe house dan pengamanan untuk penuntut umum diisolasi dinilai bagus. Pasalnya, undang-undang telah mengatur keamanan dan keselamatan penuntut umum beserta keluarganya.

“Akan tetapi, untuk sementara masih belum kita pikirkan untuk membuat safe house atau isolasi," kata Ketut, Selasa (4/10).

Sementara pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai hakim dan jaksa tak perlu diisolasi atau diberi kawalan khusus.

“Ini kan perkara biasa-biasa aja, sama jaksa, hakim, menangani perkara 340, 338, perkara ITE, OJJ (obstruction of justice) tidak ada masalah," ujar Asep.

"Jadi kalau dikarantina tempat khusus nanti malah tidak bebas lagi, malah justru menunjukkan ketidakpercayaan," imbuh eks hakim itu.

Baca Juga: Jelang Sidang, Pihak Brigadir J Minta Dakwaan untuk Ferdy Sambo Harus Lebih Tajam dari Pisau

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, PN Jakarya Selatan telah menerbitkan jadwal sidang Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil, Senin 17 Oktober 2022,” kata Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa, Senin (10/10).

Baca Juga: Hukuman untuk Sambo, Hakim Tinggal Pilih: Mati, Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU