Ini Referensi Polri Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 06:20 WIBRegulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.
"(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia," katanya.
"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," simpul Dedi.
Sejauh ini, kata Dedi, belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Pihak Tertentu yang Punya Kekuatan untuk Atur Pertandingan Malam
Mengenai 131 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan usai tembakan gas air mata oleh pihak kepolisian, Dedi mengatakan, hal tersebut dikarenakan kekurangan oksigen.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.
Dipaparkan Dedi, dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun yang menyebutkan penyebab kematian korban adalah gas air mata.
Namun begitu, tim investigasi Polri masih bekerja di lapangan melakukan pendalaman, termasuk soal penggunaan gas air mata. Apabila ke depan ada jurnal ilmiah baru yang mengungkap bahaya penggunaan gas air mata, tentu akan menjadi acuan Polri dan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara