Soal Penggunaan Gas Air Mata & Alat Lain di Stadion Kanjuruhan, Polri Sebut Manajer Pengamanan Lalai
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Iejan Pol Dedi Prasetyo menyebut manajer pengamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalai, sehingga polisi membawa alat yang dilarang oleh FIFA, termasuk gas air mata, ke dalam Stadion Kanjuruhan.
“Benda-benda yang dapat memprovokasi massa, baik tameng kemudian pentungan, helm, dan masker itu dilarang, nah ini karena kelalaian pada level manajer pangamanan,” kata Irjen Dedi di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).
“Oleh karena kelalaian manajer pengamanan itu dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 (KUHP), termasuk kepada yang memerintahkan (penembakan gas air mata -red),” imbuhnya.
Saat ditanya mengapa penembakan gas air mata diarahkan ke tribun, Dedi mengatakan bahwa polisi tak mendapatkan informasi dari penanggung jawab acara.
“Itu tidak disampaikan mbak, kalau itu disampaikan, tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng, membawa tongkat,” tegasnya.
Menurut Dedi penanggung jawab acara dan safety and security officer merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan itu.
“Harusnya menyampaikan, mencegah. Kalau misalnya dari awal mencegah, tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan itu terjadi,” terangnya.
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Pihak Tertentu yang Punya Kekuatan untuk Atur Pertandingan Malam
Dedi tak menjawab secara pasti ketika ditanya apakah Polri tahu aturan FIFA terkait larangan gas air mata di dalam stadion.
“Bukan polisi, anggotanya. Aparat keamanan ya, bukan polisinya. Tidak dikasih tahu pada saat itu,” kata dia.
“Coba kalau misalnya kelas manajer lapangannya itu pada saat pasukan dikasih tahu, tidak akan terjadi,” tutur Dedi.
“Tameng tidak boleh dibawa, tongkat tidak boleh dibawa, apalagi gas air mata, kecuali pada situasi khusus yang mungkin dibutuhkan, tapi kan itu di luar stadion bukan di dalam stadion,” jelas dia.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan pengamanan di dalam stadion.
“Penanggung jawab harusnya bisa mengoreksi itu, bisa mengevaluasi itu dan bisa menyampaikan sebelum pertandingan,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Akui Gunakan 3 Jenis Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, dari Skala Rendah hingga Paling Keras
“Oleh karenanya di dalam implementasi regulasi ini sosialisasi penting, latihan penting, dan tidak hanya disampaikan sekali-dua kali, tapi harus berulang kali, sebelum pertandingan itu harus diingatkan terus,” tegasnya.
“Kemudian pada saat pertandingan diingatkan lagi, demikian setelah pertandingan harus dievaluasi kembali. Itu regulasi harus seperti itu,” lanjur dia.
Atas kelalaian sejumlah pihak yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Personel dan PJU Polresta Malang Kota Sujud Minta Ampun atas Tragedi Kanjuruhan saat Apel Pagi
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Kesaksian Lima Penyintas, Ada yang Terinjak-Injak dan Pasrah di Gate 13
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV