> >

BKN Temukan 152.803 Pegawai Non-ASN tak Sesuai Ketentuan Pendataan, Instansi Diminta Validasi

Sosial | 10 Oktober 2022, 22:55 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 152.803 data non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan. (Sumber: BKN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sebanyak 152.803 data non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan.

Berkaitan dengan hal itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memverifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN tersebut. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, melalui keterangan tertulis menjelaskan hal itu.

Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan BKN terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak sesuai ketentuan pendataan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

“Sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).

Oleh sebab itu, BKN meminta PPK kementerian/lembaga dan pemda melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan surat tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Surat tersebut yakni surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2022, BKN menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU