Cara Nikah Online di Simkah.kemenag.go.id, Ini Syarat, Pendaftaran, dan Biayanya
Agama | 10 Oktober 2022, 16:14 WIB4. Masukkan data data kedua mempelai, diantaranya adalah data calon suami dan istri, data kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.
5. Kemudian melengkapi dokumen yang diminta. Anda cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan.
6. Siapkan foto untuk buku nikah dan unggah dari laptop atau smartphone Anda.
7. Setelah langkah-langkah di atas, Anda harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya.
Baca Juga: Pernikahan Jadi Alat Transaksi Keuangan?, Perlukah Perjanjian Pra Nikah?
Anda harus mengunggah beberapa berkas dokumen penting yang diperlukan untuk administrasi pendaftaran menikah. Berikut beberapa dokumennya.
- Pasangan perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing.
- Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri.
- Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan. Syarat tersebut adalah surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Pendidikan Islam sampai Rp200 Juta, Ini Link dan Cara Daftarnya
Syarat pendaftaran pernikahan melalui KUA
- Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasangan suami istri (pasutri) juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri.
- Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat izin orangtua untuk calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5).
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami.
- Izin dari Kedutaan besar untuk WNA.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri).
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar menggunakan pakaian yang rapi seperti kemeja putih.
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kontan.co.id