Soal Persidangan Ferdy Sambo cs, Eks Hakim Agung: Perkara yang Sangat Pelik
Hukum | 10 Oktober 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang pelik.
"Dakwaan primernya adalah Pasal 340 KUHP, artinya ini adalah sebuah perkara yang sangat pelik, yang dibuktikan adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelas Gayus di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (9/10/2022).
Hakim dalam persidangan mendatang, menurut Gayus, harus benar-benar bisa membaca pikiran terdakwa dalam melakukan perencanaan pembunuhan.
"Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu benar-benar merencanakan. Ini esensi keadilan yang tertinggi," terangnya.
"Tidak hanya bukti-bukti yang menunjukkan itu, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang, tentang dia telah berencana untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin," lanjut dia.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra akan Diungkap Esok Senin
Ia menjelaskan bahwa makna "berencana" dalam kasus pembunuhan berencana ialah berdarah dingin, dengan tenang, dan tidak ragu-ragu.
"Artinya, dia melakukan dengan santai. Seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ungkapnya.
"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati," tegasnya.
Gayus juga berpendapat bahwa sidang kasus Duren Tiga yang akan dibuka untuk umum bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan transparansi proses hukum tersebut.
"Itu hak terdakwa agar betul-betul diadili seperti apa yang terjadi di dalam persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Ia menurutkan, sidang bisa dibuka untuk umum sepanjang tak melanggar sejumlah aturan, di antaranya perkara susila, keselamatan negara, serta pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Besok Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs dari Kejagung ke PN Jaksel, Keluarga Siapkan 11 Saksi
Meski ada tekanan publik agar para tersangka, terutama pelaku utama, dihukum seberat-beratnya, Gayus menjelaskan bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil.
"Hakim harus memberi keputusan seadil-adilnya. Artinya, hakim itu mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.
Pelaku utama, kata Gayus, juga bisa mendapatkan keringanan hukuman apabila terdakwa menggunakan sifat-sifat justice collaborator (JC).
"Pelaku utama tidak bisa menjadi JC, tapi sifat-sifat JC bisa digunakan kalau dia mau membongkar semua yang dilakukan dan lembaganya memberikan ruang seperti apa," terangnya.
Kalau pelaku utama menggunakan sifat-sifat JC, maka hakim bisa mendapatkan manfaat putusan.
"Ini akan menjadikan pandangan hakim biasanya juga akan meringankan," tuturnya.
"Saya berpendapat kalau semua terdakwa di perkara yang berat ini mau menjadi JC. Itu hal yang paling baik dalam kehidupan hakim untuk memutus perkara yang adil. Karena seorang JC itu akan menceritakan, membuka semua perkara, dan bekerja sama untuk pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E akan Hadiri Persidangan Kasus Duren Tiga Secara Langsung, LPSK: Kami Siapkan Perlindungan
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada esok hari, Senin (10/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa biasanya persidangan akan dimulai pada tiga sampai tujuh hari setelah penyerahan berkas dakwaan.
Baca Juga: Sidang Sambo Segera Dimulai, Keluarga Yosua: Kami Harap Persidangan Terbuka
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV