Pengacara Bharada E akan Hadirkan Ahli dan Akademisi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 10 Oktober 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berjanji akan mengundang ahli dan akademisi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami siapkah ahli yang secara profesional, kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E. Ada beberapa ahli yang membantu kami di persidangan," ujar Ronny di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (9/10/2022).
Sebagai kuasa hukum, ia juga mengaku menyiapkan beberapa strategi di pengadilan untuk membela Bharada E dari sangkaan pasal pembunuhan berencana.
"Kami melihat bahwa yang disangkakan itu adalah Pasal 338 dan 340 (KUHP -red), di situ sudah sangat jelas 'dengan sengaja', kalau 'dengan sengaja' berarti mengetahui atau menghendaki," ujarnya.
Sedangkan Bharada E, kata Ronny, hanya melaksanakan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Yosua,
"Dalam proses pemeriksaan, pendampingan saya dengan klien saya Bharada E, tidak terbukti kalau klien saya ini mengetahui apa yang terjadi, dia hanya melaksanakan perintah," jelasnya.
Baca Juga: Tim Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Siap Hadapi Kejutan Bripka RR dan Bharada E di Persidangan
Namun, ia tak mengelak fakta bahwa kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Kalau perbuatan kami tidak mengelak. Betul (Bharade E) melakukan itu, tetapi kan ada sebab dan akibatnya," ujarnya.
"Bayangkan saja kalau pangkat paling rendah, tingkat paling rendah bharada berhadapan dengan jenderal saat itu," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pembelaan terhadap Bharada E akan dilakukan secara maksimal.
"Kami melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif, dan poin yang pertama, yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten karena ikut didampingi juga oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ya," jelasnya Ronny.
Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku, menurut dia, juga akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim.
"Sebagai justice collaborator sudah diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," tegasnya.
Oleh karena itu, ia juga berupaya untuk mendorong LPSK membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada jaksa dan hakim terkait status justice collaborator Bharada E.
"Klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bharada E akan konsisten dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ronny mengatakan, pihaknya percaya bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan lancar. Hakim akan memimpin secara adil. Jaksa pun akan melihat fakta-fakta yang ada," kata Ronny.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs di PN Jaksel Bisa Dilakukan Beriringan, Terbuka untuk Umum di Ruangan Terbesar
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada esok hari, Senin (10/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV