> >

Polri Tegaskan Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan 11 Kali, Bukan 40

Peristiwa | 9 Oktober 2022, 10:03 WIB
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tembakan gas air mata yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 11 kali, bukan 40.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Pasetyo, menjelaskan hal itu, Jumat (9/10/2022).

"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," lanjutnya.

Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata Berefek pada Mata Semua Korban Tragedi Kanjuruhan yang Ditemui TGIPF

Dedi juga memastikan Polri akan memproses hukum para pelaku kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.

"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada kurang lebih 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10).

Menurut Kapolri, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.

"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.

Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala, padahal seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Polisi pun telah menetapkan enam tersangka pada peristiwa yang menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.

Tiga dari enam tersangka tersebut, adalah pihak yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ketiganya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU