> >

PBHI Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan, Sebut Pintu Stadion Sengaja Ditutup

Peristiwa | 8 Oktober 2022, 20:16 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan ada tiga indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, sebutnya, pintu stadion yang sengaja ditutup.

Kesimpulan pelanggaran HAM itu didapatkan PBHI berdasarkan keterangan langsung dari sejumlah suporter Arema FC yang menyaksikan kejadian tersebut.

“Kami mendengar langsung keterangan dari suporter dan ada dokumentasinya. Ketika 3-5 orang diduga meninggal dunia dan ingin dibawa ke ambulans, itu ada 1-2 petugas Brimob menghalangi, tidak memperbolehkan membawa itu. Itu yang pertama,” kata Julius dalam Kompas Petang, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: PSSI Disebut Patut Dimintai Tanggung Jawab terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang

“Kedua, ketika ada 2-3 orang keluar, dia mencoba mencari ambulans, pada saat itu pintu masih terbuka. Saat dia mau masuk, pintunya sudah ditutup dan digembok. Jadi itu dilakukan secara serentak,” tuturnya.

Saat suporter sudah berhasil masuk ke dalam lagi, keadaan sudah tidak kondusif. Julius mengatakan bahwa suporter meminta petugas untuk tidak menggunakan gas air mata dan tidak menutup pintu.

Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris. Polisi justru menembakkan gas air mata ke arah tribun. Dia menyebutkan, jumlah amunisi yang ditembakkan ada lebih dari 30 amunisi gas air mata.

Julius juga menyebutkan bahwa dia mendengar ada perintah untuk membubarkan massa dan menargetkan 1-2 orang yang dituduh perusuh. Namun, sampai saat ini tidak diketahui siapa yang memberi komando tersebut.

Baca Juga: Kata Dirut PT LIB usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dalam hal ini, kata Julius, sudah ada dua pelanggaran HAM berat yang terjadi. Yakni penggunaan aparat kepolisian dan TNI sebagai pengamanan pertandingan, dan pendekatan represif menggunakan gas air mata.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU