Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung: Untuk Lengkapi Alat Bukti
Peristiwa | 7 Oktober 2022, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi impor garam industri.
Demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
“Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti,” ucap Kuntadi.
Bukan hanya untuk melengkapi, sambung Kuntadi, pemanggilan Susi Pudjiastuti juga dilakukan untuk menambah alat bukti dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Termasuk, sambung Kuntadi, untuk mengetahui tentang latar belakang impor garam dilakukan pada Tahun 2018.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri
“Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana sih regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota importasi garam,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.
Susi diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Menteri KKP di tahun 2018. Dimana ketika itu, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV