> >

Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Peristiwa | 7 Oktober 2022, 13:29 WIB
Susi Pudjiastuti (Sumber: Dokumen Susi Pudjiastuti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Jumat (7/10/2022).

Susi diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip dari Antara.

“Iya (Susi Pudjiastuti diperiksa -red) sudah ada di Gedung Bundar,” ucap Ketut, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ketut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi akan menyampaikan langsung tentang hasil pemeriksaan Susi Pudjiastuti di Gedung Bundar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Demokrat soal Pertemuan Anies dan AHY: Ikhtiar untuk Jadi Pasangan di Pilpres 2024

“Nanti Dirdik doorstop,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Susi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Sebagai informasi, kasus ini bermulai pada tahun 2018. Ketika itu, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.

Impor ini dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca Juga: Kilah Istana soal Jokowi Tak Salami Kapolri: Itu Presiden Sapa Pak Kapolri

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU