> >

Motif Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur di Septic Tank Lampung Terungkap, Dipicu Warisan

Kriminal | 6 Oktober 2022, 16:56 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat ekspose kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)

Jasad Juwanda ditemukan terkubur di kebun singkong milik warga.

Sementara empat jasad lainnya ditemukan di septic tank yang tidak lagi berfungsi di dalam rumah korban atas nama Zainuddin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenai Pasal  338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Ditangkap, Masih Keluarga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU