> >

Pakar Hukum: Jaksa dan Hakim Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House, Itu Sudah Risiko

Hukum | 6 Oktober 2022, 16:22 WIB
Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai jaksa atau pun hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo tidak perlu ditempatkan di tempat khusus atau safe house. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai jaksa atau pun hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo, tidak perlu ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Menurut Asep, rencana penempatan jaksa atau pun hakim di tempat khusus, justru menunjukkan ketidakpercayaan pada proses persidangan kasus Ferdy Sambo.

“Ini kan perkara biasa-biasa aja, sama jaksa, hakim nangani perkara 340, 338, perkara ITE, OJJ (obstruction of justice) enggak ada masalah. Jadi kalau dikarantina tempat khusus nanti malah tidak bebas lagi, malah justru menunjukkan ketidakpercayaan,” kata Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati: Hakim Tetap Gunakan Legal Juctice

“Biasa ajalah saya pikir. Enggak ada masalah kok jaksa, hakim, nggak usah di tempat-tempat khusus, biasa saja yang penting pengawalan ketika berangkat, ketika pulang.”

Menurut Asep, jaksa atau pun hakim sudah paham risiko ketika menangani perkara besar yang menjadi perhatian publik.

“Sudah risiko jaksa, hakim, ketika menangani perkara besar juga udah nggak ada masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menganggap safe house bagi para jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk, belum diperlukan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan institusinya memiliki sistem yang cukup baik untuk mengamankan jaksa.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum,” tegas Fadil.

Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua

Dalam keterangannya, Fadil lebih lanjut menegaskan posisi Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung, kata Fadil, benar-benar menjaga netralitas meskipun Ferdy Sambo merupakan jenderal sekaligus bekas anggota Polri.

“Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” ujar Fadil.

“Dan saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU