> >

Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sosial | 6 Oktober 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Tes untuk PPPK Guru 2022. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 telah dirilis Kemendikbud.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan lewat situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh pelamar umum yang terdiri atas lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen

Dalam pelaksanaan seleksi ini, pemenuhan kebutuhan guru mendahulukan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori.

Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 dan memenuhi ambang batas.

Kemudian pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tak termasuk dalam THK-II pada kategori prioritas pertama.

Lalu pelamar prioritas ketiga yakni guru non-ASN kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022!

Cara Mendaftar PPPK Guru 2022

Pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada situs https://sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU