> >

Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 09:54 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tiga bulan berlalu dari tanggal kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 8 Juli 2022.

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan, begitu pun dengan 7 tersangka kasus perintangan penyidikan.

Jadwal sidangnya belum diketahui tanggal berapa. Namun yang pasti, sidang akan mengadili Ferdy Sambo Dkk pada Oktober 2022.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10/2022).

Proses penegakkan hukum Ferdy Sambo Dkk, tentu ditunggu oleh publik.

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

Lantaran, sejak kematian Brigadir J diumumkan, penyebabnya pastinya belum diketahui oleh publik. Bahkan setelah rekonstruksi pembunuhan dilakukan oleh Tim Khusus.

Penyebab sesungguhnya ajudan Ferdy Sambo tersebut tewas di rumah dinas Kompleks Duren Tiga masih terkunci rapat.

Publik hanya bisa menduga, berusaha menganalisa, dan menjaga ekspektasi bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas.

Mengingat, tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo pernah membohongi publik soal peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Bukan hanya publik, jajaran di bawah kuasanya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pun turut kena getahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Yosua, Kamaruddin: Kalau Tulus Jangan Bilang Istrinya Nggak Salah

Sehingga, Polri mengatur langkah, menyelamatkan institusi dengan mengamputasi anggota yang terlibat kejahatan Ferdy Sambo.

Mulai dari menggelar sidang etik, melakukan rotasi, mutasi, demosi, pemberhentian tidak dengan hormat hingga menetapkan sebagai pelanggar dugaan tindak pidana.

Kini, babak berlanjut di Kejaksaan Agung setelah berkas tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan lengkap.

Barang bukti perkara maupun tersangka sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan.

Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk dapat memberikan tuntutan yang setimpal bagi pelaku kejahatan.

Baik untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau pun perintangan penyidikan.

Dalam penegasannya, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi untuk menegakkan hukum terhadap Ferdy Sambo Dkk.

“Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” ujar Fadil Zumhana.

Baca Juga: Pesan Kamaruddin Simanjuntak untuk Ferdy Sambo: Sadar, Tobat, Fokus Agar Tidak Dihukum Mati

Untuk diketahui, pada kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi

Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.

Namun, perlu diingat bahwa pada kasus yang mendapat sorotan 4 kali dari Presiden Jokowi bukan hanya jadi arena tempur jaksa untuk mencari keadilan di persidangan.

Pihak Ferdy Sambo juga memperkuat benteng pertahanan dengan menggandeng pengacara dari bekas pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Begitu pun dengan Bharada E, yang menurut kuasa hukumnya sudah menyiapkan strategi hingga kejutan di persidangan.

“Kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E,” ucap Ronny Talapessy.

Terlepas dari semua kesiapan tersebut, patut menjadi catatan dan pengingat bahwa kasus ini mendapat sorotan dari keluarga korban dan publik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU