Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Yosua, Kamaruddin: Kalau Tulus Jangan Bilang Istrinya Nggak Salah
Peristiwa | 5 Oktober 2022, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Ferdy Sambo harusnya meminta maaf secara tulus bukan berpura-pura.
Permintaan maaf secara tulus yang dimaksud Kamaruddin adalah tidak membubuhi kata tetapi setelah kalimat maafnya.
Demikian Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).
“Kalau dia tulus, saya minta keluarga (Brigadir J) memaafkan, tapi kalau cuma pura-pura (tidak mau), jadi dia harus tulus, jangan lagi pakai tetapi,” kata Kamaruddin.
Apalagi, lanjut Kamaruddin, permintaan maaf itu kemudian disampaikan dan dilanjutkan dengan membela istrinya atau Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita
Bagi Kamaruddin, istri Ferdy Sambo tersebut sudah pasti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Megawati dan Prabowo Perlihatkan Keakraban di HUT ke-77 TNI, Sinyal Koalisi di Pilpres 2024?
Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Dureniga adalah korban.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata dia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV