> >

Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi

Peristiwa | 5 Oktober 2022, 16:06 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

“Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Minta Panglima TNI dan Kepala Staf Waspadai

Kini, kata Fadil, total 11 tersangka untuk kasus pembunuhan terencana maupun perintangan penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan perkara ini dilaksanakan dalam waktu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Juga, terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW.

Tersangka REPL, dan Tersangka KM ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU