Kominfo Batal Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek 5 Oktober, Kenapa?
Peristiwa | 4 Oktober 2022, 18:28 WIBAdapun daerah administratif yang dijadwalkan terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.
Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Namun, pada hari ini, Kominfo menyebut pelaksanan ASO di Jabodetabek diundur pada 2 November 2022 sesuai undang-undang.
Peraturan soal TV digital tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Ungkap Upaya Pemerintah Amankan Data Digital, Ada Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com