KPK Akui Bertemu BPK Usut Penanganan Kasus Formula E, Bantah Lakukan Kriminalisasi
Hukum | 4 Oktober 2022, 06:50 WIB
Adapun yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata, kata Alex, hal tersebut tentunya menjadi domain penyidik.
"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum," tutur Alex.
Baca Juga: Pernyataan KPK soal Isu Anies Dipaksa Jadi Tersangka Korupsi Formula E
"BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana."
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E. KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.
"Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Alex.
Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit. Saat ini, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membuka hasil lidik kepada publik.
Baca Juga: Mangkir Terus-Terusan, KPK Siapkan Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe!
"Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK," ujarnya.
"Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminasilasi seseorang."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV