> >

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Anggotanya

Peristiwa | 3 Oktober 2022, 17:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022). Presiden Jokowi memberi waktu 2-3 hari bagi Polri untuk mengumumkan tersangka dan mendisiplinkan pejabat strukturalnya terkait tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kemudian, pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan tragedi Kanjuruhan tersebut. Nah ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI.”

Kedua, lanjut Mahfud, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap secara jelas tragedi Kanjuruhan.

Mahfud menyampaikan TGIPF untuk tragedi Kanjuruhan akan dipimpinnya dan bekerja dua minggu atau selambatnya satu bulan.

“Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema FC, Mahfud MD Minta Panglima TNI Bertindak

Ketiga, Mahfud menyampaikan, pemerintah akan memberikan santunan kepada korban atau keluarga korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati negara atau pun Presiden Jokowi kepada para korban.

“Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam 1-2 hari ini,” tegas Mahfud.

Keempat, Mahfud menuturkan negara juga akan menanggung biaya rumah sakit untuk korban dalam tragedi Kanjuruhan.

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan Pemda setempat,” ujar Mahfud.

Kelima, dia meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengundang PSSI, pemilik klub, dan panitia pelaksana daerah, untuk memastikan tegaknya aturan pertandingan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU