Pernyataan KPK soal Isu Anies Dipaksa Jadi Tersangka Korupsi Formula E
Hukum | 3 Oktober 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan terkait isu yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri, memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (3/10/2022).
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK, memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali, dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, penanganan perkara di KPK tak bisa diatur oleh keinginan pihak tertentu saja, karena terdapat sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara. Selain itu Ali juga menegaskan, penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Hari Ini NasDem Deklarasikan Capres 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Andika Perkasa?
Sebelumnya kasus Formula E kembali mencuat usai ramai diberitakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk pada laporan itu, tim penyelidik Formula E telah melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9), lalu menyimpulkan, belum ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, Firli disebut meminta kasus Formula E naik ke tahap penyidikan, dengan Anies ditetapkan sebagai tersangka, sebelum ia dideklarasikan sebagai calon presiden.
Menyikapi rumor tersebut, Ali mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus, tetapi tak boleh mudah terprovokasi oleh narasi di luar kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas PDIP akan Naik Kalau Usung Anies di Pilpres 2024
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com